Hal itu karena pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
"Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar."
"Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," ucapnya.
Ditegaskan Iswar, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKL bukan merupakan kewenangannya.
"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya," ucapnya.
Menurutnya, jika pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan ditertibkan oleh pihaknya. (Cr5/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib Pegawai Dishub Palak Pedagang Martabak, Bobby Turun Tangan Minta Anak Buah Cabut Laporan Polisihttps://medan.tribunnews.com/2024/05/17/nasib-pegawai-dishub-palak-pedagang-martabakbobby-turun-tangan-minta-anak-buah-cabut-laporan-polisi?page=all