"Pada 27 Agustus 2016, Pegi ada di Bandung. Dede akan membuktikan melalui chat di bulan Juni 2016, yang menunjukkan Pegi berada di Bandung," ucap Toni.
Selain itu, pada 1 September 2016, Pegi mengabarkan kepada Dede bahwa ia tidak jadi pulang ke Cirebon karena motornya dirampas oleh kepolisian saat penggeledahan rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
"Ini akan dibuktikan oleh Dede dengan chat yang ada di inbox itu," jelas dia.
Dede mengatakan, surat pemanggilan dari Polda Jabar di Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan diterimanya pada Kamis (14/6/2024).
"Saya diperiksa sebagai saksi," ujar Dede.
Baca juga: 4 Status Facebook Pegi akan Jadi Bukti di Sidang Praperadilan, Sebelumnya Tak Ditunjukkan Polisi
Pegi sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di Kopo, bandung, Selasa (21/5/2024).
Polda Jabar kemudian mengungkap kalau Pegi menjadi tersangka terakhir pada kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016.
Pada kasus ini, delapan orang telah dijebloskan ke penjara. Tujuh di antaranya mendapat hukuman seumur hidup.
Satu lainnya, Saka Tatal, telah keluar penjara karena hanya mendapat hukuman 8 tahun.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga nama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Pegi, juga ada Andi dan Dani.
Namun, saat mengumumkan Pegi menjadi tersangka, Polda Jabar mengungkap kalau nama Andi dan Dani cuma fiktif, cuma berdasarkan pengakuan.