Jaenudin lalu bercerita pernah menghubungi orang dekat Iptu Rudiana untuk menawarkan diri untuk mendampingi Kapolsek Kapetakan tersebut.
"Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan sosok yang tidak perlu saya ucapkan namanya, dan itu satu leting dengan Iptu Rudiana, waktu itu saya jujur menawarkan diri untuk mendampingi Iptu Rudiana," kata Jaenudin.
"Lalu apa jawabannya? Dalam kepolisian itu ada protap atau SOP, bahwa polisi yang berstatus aktif itu tidak bisa didampingi kuasa hukum dari luar, karena kepolisian memiliki tim hukum," imbuhnya.
Jaenudin menjelaskan seorang polisi baru bisa didampingi oleh pengacara di luar dari institusinya setelah mendapatkan restu dari atasan.
"Dia harusnya memang didampingi oleh tim hukum yang ada diinstitusi itu, kecuali pimpinannya menghendaki lain. Karena kan Iptu Rudiana pasti bergantung kepada pimpinannya," kata Jaenudin.
"Kalau memang benar ada (surat kuasa Iptu Rudiana), tunjukkan saja," imbuhnya.
Jaenudin kemudian mengungkit soal mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.
Saat masih aktif dan menjabat sebagai Irjen Pol, Ferdy Sambo tidak didampingi oleh pengacara.
"Dia (Iptu Rudiana) kan baru dilaporkan ke Bareskrim, kecuali memang sudah dinonaktifkan, seperti dulu Ferdy Sambo kan enggak ada (pengacara)," kata Jaenudin.
"Sebelum dinonaktifkan tidak ada yang mendampingikan," imbuhnya.
PBH Perhakhi Bantu Iptu Rudiana
Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni mengumumkan bahwa pihaknya bakal menjadi kuasa hukum Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina.
"Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) melalui PBH PERHAKHI akan memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku ayah korban yang melaporkan peristiwa pembunuhan yang menewaskan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Arsita atau Vina Cirebon," kata Pitra dalam rilis pers kepada Tribunnews.com, Jumat (19/7/2024).
Pitra menuturkan bantuan hukum yang diberikan terkait pelaporan terhadap Iptu Rudiana oleh para terpidana terkait dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, pelaporan tersebut telah mematahkan semangat Iptu Rudiana untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang tewas pada tahun 2016 lalu.