"Keputusan DPP PERHAKHI memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana dikarenakan Iptu Rudiana statusnya sebagai korban atas meninggalnya putranya, Muhammad Rizky Rudiana."
"Tentu sebagai korban yang sedang berjuang mencari keadilan bagi anaknya, PERHAKHI akan pastikan bantu Iptu Rudiana dalam memperjuangkan hak hukumnya," kata Pitra.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Dia mengungkapkan ada puluhan orang yang bakal menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana.
Kendati demikian, Pitra mengatakan adanya kemungkinan bertambahnya kuasa hukum bagi Iptu Rudiana seiring Tim Pencari Fakta (TPF) dari DPP PERHAKHI selesai mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina.
"DPP Perhakhi meminta masyarakat untuk tidak melakukan trial by the medsos terhadap iptu Rudiana karena hal tersebut sifatnya menghakimi dan dapat merusak penegakan hukum yang tegak lurus yang sedang berjalan, apalagi kasusnya tersebut telah selesai di Adili dan telah mempunyai Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegasnya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (TribunJakarta/Rr Dewi Kartika H)