Elza menegaskan, kliennya tak punya kekuatan untuk melakukan intervensi di kasus Vina.
Menurut Elza, bagaimana bisa kliennya melakukan intervensi kasus, sedangkan pangkat Rudiana kala pembunuhan Vina dan Eky terjadi hanya Aiptu.
Hal ini disampaikan kubu Iptu Rudiana, membantah kesaksian Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina.
Dalam pernyataannya, Dede mengaku diarahkan Iptu Rudiana bersama Aep untuk membuat kesaksian palsu di kasus Vina, delapan tahun silam.
Elza menjelaskan, kasus Vina ditangani penyidik dari Polda Jawa Barat (Jabar), yang berpangkat Kombes.
Sementara Rudiana, saat kasus pembunuhan terjadi masih berpangkat Aiptu.
"Klien saya itu cuma Aiptu, pangkat rendah. Gak bisa. Di kepolisian itu punya hierarki, TNI punya hierarki."
"Ini Kombes sama Aiptu tuh kayak bumi sama langit, gak mungkin dia (Iptu Rudiana) cawe-cawe," tukasnya.
Menurut Elza, kesaksian yang diberikan oleh Dede tak masuk akal.
Pasalnya, menurut Elza, status Iptu Rudiana dalam kasus Vina adalah sebagai saksi pelapor.
Baca juga: Dede Mengaku Disuruh Iptu Rudiana dan Aep Beri Kesaksian Palsu, Keluarga Vina Cirebon Sangat Kaget
"Dia hanya sebagai saksi pelapor, karena anaknya meninggal. Jadi jangan bikin berita gak masuk akal," tandasnya.
Pernyataan Dede
Sebelumnya, Dede mengaku diperintahkan untuk memberi kesaksian palus pada 2016 silam.
Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.
Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.