Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon sempat diwarnai tangisan dan teriakan emosional.
Aldi merupakan salah satu warga yang ikut ditangkap pada tahun 2016 silam bersama kakaknya, Eka Sandi.
Namun Aldi dibebaskan dan ditukar dengan kakaknya yang masih menjalani masa tahanan.
Sejumlah kuasa hukum Saka Tatal pun turut menangis saat mendengar keterangan dari Aldi termasuk pengacara ternama Farhat Abbas.
Aldi secara runtut menceritakan penderitaannya ketika ikut ditangkap oleh petugas kepolisian empat hari setelah kejadian kematian Vina dan Eki Cirebon tanggal 27 Agustus 2016 lalu.
Aldi menceritakan kronologi penyiksaan saat baru ditangkap hingga digiring ke Mako Polres Cirebon Kota.
Menurut Aldi, penangkapan terjadi pada tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: 8 Saksi Fakta Diajukan Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Liga, Mega, Widi, hingga Selis
"Waktu ditangkap bareng saya, si Saka ini. Yang nangkap Pak Rudiana sama teman-temannya, ada tiga orang.
Mereka naik mobil," ujar Aldi saat dikutip Tribun di dalam sidang PK Saka Tatal, Selasa (30/7/2024).
Aldi mengatakan, bahwa dirinya dan Saka Tatal langsung mengalami kekerasan fisik di kantor polisi.
"Waktu di kantor polisi ya langsung dipukuli. Saya hanya ditangkap dan sampai ke gerbang Polres Cirebon Kota disuruh jalan bebek.
Terus kami disiksa, diinjak, ditendang, sudah kaya binatang," ucapnya, dengan nada penuh emosi.
Saat penangkapan, Iptu Rudiana mengenakan kemeja.