Seperti telah diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan untuk menghitung syarat kandidat pilkada diusung oleh partai dengan perhitungan suara sah 7,5-10 persen bukan dari perhitungan kursi 20 persen.
Selain itu, MK juga menegaskan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung dari penetapan calon setelah mendaftar bukan dari pelantikan.
Namun putusan-putusan ini dijegal oleh Badan Legislasi DPR.
“Hari ini MK sudah mengembalikan marwahnya. Tapi Badan Legislasi DPR menolak putusan tersebut dan merujuk ke putusan yang dibawa ke MA. Yaitu revisi UU Pilkada,” terangnya.
Ia pun meneriakkan kepada para massa aksi untuk melawan upaya Badan Legislasi DPR ini.
“Apakah kita masih diam kawan-kawan? Kita harus apa? Hidup mahasiswa Indonesia,” ungkapnya
Penulis: Ahmad Syarifudin
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Demo Kawal Putusan MK di Solo Jateng, Massa Bakar Boneka 'Pocong Jokowi', Matinya Demokrasi