Kompol Alexander Putra Piliang berujar, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex, Selasa.
Menurut Alex, saat ini motif kasus pembunuhan ini belum terungkap.
"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya."
"Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," tuturnya.
Ia menyatakan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Dosen di Medan yang Bunuh Suaminya Sempat Melawan Saat Ditangkap.
(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)