"Dari seragamnya saja sudah jelas, pelaku menggunakan seragam pramuka sedangkan siswa kami memakai batik khas sekolah," ujarnya.
Akibat dari viralnya video tersebut, pihak sekolah memperketat pengamanan dengan mengawasi ketat keluar-masuknya siswa dan pengunjung.
Polisi telah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka.
DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Ancaman hukumannya diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan materi yang melanggar hukum terkait kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Motif Perekam Video Syur di Gorontalo: Untuk Dilaporkan ke Istri Guru, https://gorontalo.tribunnews.com/2024/09/26/motif-perekam-video-syur-di-gorontalo-untuk-dilaporkan-ke-istri-guru.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba