Setelah melalui serangkaian penyidikan, dan meminta keterangan sejumlah saksi, pihak kepolisian pun mengamankan RAM pada Senin (23/9/2024) kemarin, di rumahnya.
"Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Winardi.
Kasus Rudapaksa Lainnya
Seorang remaja berinisial RF (16) jadi korban rudapaksa yang pelakunya merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Tak hanya sekali, pelaku merudapaksa korban sebanyak lima kali sejak Oktober 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti.
"Dalam aksi pertamanya, pelaku berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban," ujar AKBP Indra.
Aksi selanjutnya, pelaku melakukan aksi rudapaksa hingga empat kali.
Saat itu, RF tinggal bersama neneknya, sedangkan orang tuanya bekerja di luar pulau.
"RF tinggal bersama neneknya, orang tuanya lagi kerja di Papua."
"Hal tersebut pertama kali diketahui oleh tantenya, sehingga langsung melapor ke Polres Muna," ujar AKBP Indra, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menceritakan, awal pertemuan antara pelaku dan korban adalah saat RF sedang membersihkan halaman rumah.
Baca juga: PKS Bakal Beri Sanksi Untuk Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Rudapaksa Anak
"Saat korban menyapu di halaman rumah, LU (pelaku) singgah dengan sepeda motor lalu menghampiri korban," kata AKBP Indra, Senin (9/9/2024).
Pelaku kemudian meminta nomor telepon korban.
Tak berselang lama, korban dihubungi oleh pelaku pada Oktober 2023 lalu.