News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polda NTT Usai Ungkap Mafia BBM

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Duduk perkara Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan Polisi Nomor: LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27  Juni 2024 dengan Putusan sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan sanksi Penempatan pada tempat khusus selama 14 (empat belas) hari dan mutasi bersifat demosi selama 3 (tiga) tahun.

Hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun terhadap Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

“Berdasarkan pada keyakinan Komisi Kode Etik Polri yang didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, bahwa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri benar-benar terjadi dan terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran. Sesuai dengan fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, maka Komisi berpendapat persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 telah terpenuhi sehingga sah secara hukum bagi Komisi untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi,” ungkapnya.

Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM. (Poskupang.com/ Rosalia Andrela)

Respons Ipda Rudy Soik

Ipda Rudy Soik merespons sanksi PTDH terhadap dirinya yang diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Tanggal 11 Oktober 2024 diadakan sidang pembacaan tuntutan putusan, saya tidak hadir. Karena sudah sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” ujarnya, Sabtu.

Rudy mengatakan, terkait pemasangan police line, harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.

Namun saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.

“Seharusnya kenapa saya memasang police line pada tanggal 27 itu yang harus perlu dijelaskan. Tetapi saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan sampai akhir,” ungkap Rudy.

Ia menjelaskan, dirinya diberi kesempatan untuk menanyakan salah satu pemilik tempat dipasang police line tersebut dengan kondisi yang tidak ada minyak dalam drum itu.

“Jadi saya bertanya apakah Krimsus pada tanggal 27 saya pergi, kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak krimsus itu ilegal dia mengakui dalam sidang. Saya bertanya lagi beberapa fakta, apakah kamu juga pernah memberikan anggota uang senilai Rp15 juta sebelum saya datang, dia mengaku itu. Saya sampaikan tetapi langsung di-‘cut’ dan dibilang kamu jangan melebar ke mana-mana,” kata Rudy menirukan suasana sidang.

Menurutnya, sikap ini berarti dalam sidang tersebut tidak mencari fakta dan konstruksi yang harus dilihat dalam fakta persidangan.

“Jadi terkesan saya melanggar SOP pemasangan police line. Makanya saya bertanya, kok itu dianggap berbelit-belit. Saya kan tanya kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line itu, lalu yang benarnya di mana. Perlihatkan kepada saya dan jelaskan aturannya mana,” ucap Rudy.

Rudy menegaskan yang harus diketahui bahwa dirinya tidak serta merta ada di tempat Ahmad atau Algajali lokasi pemasangan police line. Sebelum pemasangan telah dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana. 

“Itukan ada surat tugasnya. Pelaksanaan kegiatan itu saya juga melapor pada atasan. Saya sampaikan ke komisi sidang harusnya pengawasan pimpinan terhadap saya itu langsung dari Polresta. Saya melaksanakan tugas ini saya lapor dua tingkat ke atas,” jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini