Selain itu, Buana mengatakan ada dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus di mana Aipda Wibowo Hasyim mengambil barang bukti sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya dan bukannya dilakukan oleh penyidik dari Polsek Baito.
Dia pun berharap penyelidikan yang dilakukan oleh tim dapat segera diketahui dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Penahanan Supriyani Ditangguhkan
Di sisi lain, Supriyani telah dibebaskan dari Rutan Perempuan Kelas III, Kendari setelah penahanannya ditangguhkan.
Diketahui, dia telah ditahan sejak Rabu (16/10/2024) lalu.
Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Dalam penangguhan penahanan ini, ada tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.
Sementara, saat keluar dari rutan, Supriyani langsung disambut tangis oleh keraba dan rekan-rekannya yang sudah menunggu di luar pintu rutan.
Mereka pun menangis histeris saat Supriyani keluar dari rutan.
"Ya Allah, ya Allah, ya Allah," teriak seorang perempuan.
Sosok yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu langsung memeluknya sembari menangis.
Supriyani juga tampak tidak bisa menahan tangisnya ketika keluar dari rutan.
Selain rekan sejawat, suami Supriyani pun turut ikut menjemputnya bersama anggota lembaga bantuan hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mendampinginya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Laode Ari/Samsul)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan