TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membeberkan kejanggalan terkait kasus yang menjerat kliennya.
Supriyani adalah guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi.
Adapun ayah korban adalah Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Dikutip dari Tribun Sultra, Andri menyebut korban mengalami luka melepuh. Padahal, Supriyani dituduh melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk.
Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.
“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulang ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” katanya pada Selasa (22/10/2024).
Tak hanya itu, Andri menyebut kejanggalan lain yang ditemukan terkait waktu peristiwa di mana, menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.
Padahal, berdasarkan keterangan dua saksi yaitu rekan Supriyani yang sesama guru, pada jam tersebut, seluruh siswa sudah pulang.
“Jadi ini menjadi aneh kemudian tadi kan kita sudah wawancarai kita tanya ibu Lilis kemudian ibu Siti Aisyah kita tanya teman-teman gurunya karena konstruksinya kan begini jam 10 itu ibu Lilis keluar dari kantor sekolah,” ujarnya.
"Saya tanya ke Ibu Lilis bagaimana kondisi di kelas satu dia bilang dia dari jam 8, jam 9 dia keluar dia cuman pergi tanda tangan jaraknya 10 meter itu tidak cukup berapa menit dia kembali lagi sampai pulang karena sampai jam 10 itu kebiasaan di sekolah jam 10 anak kelas satu langsung disuruh pulang, nah setelah jam 10 ibu guru membersihkan mengatur meja sehingga ini yang menjadi kejanggalan kita ada apa sebenarnya karena menurut ibu Lilis jam 10 sudah tidak ada anak-anak,” sambung Andri.
Baca juga: Guru Honorer SD di Sultra Menangis Ditelpon Penyidik Berkali-kali Agar Ngaku Pukul Anak Polisi
Polda Sultra Turun Tangan, Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pasca adanya kejanggalan ini, Polda Sultra pun menurunkan tim untuk mengusut terkait dugaan adanya salah prosedur dalam penanganan kasus ini oleh Polsek Baito, Konawe Selatan.
Wakalpolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menuturkan tim yang dibentuk tersebut mengatensi terkait adanya isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang ditawarkan oleh Aipda Wibowo Hasyim kepada Supriyani.
Buana mengatakan tim tengah mendalami kebenaran isu tersebut.
“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).