TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan guru SD Supriyani, tersangka penganiayaan murid SD.
Setelah ditahan satu pekan, Supriyani meninggalkan tahanan pada Selasa (22/10/2024).
Usai keluar, guru Supriyani tak kuasa menahan tangis mengenai kasus yang menderanya itu. Supriyani mengaku dipaksa mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan.
Baca juga: Guru Honorer di Konawe Selatan Sultra Ditahan usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Begini Kronologinya
Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.
Supriyani dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Tampak Supriyani memakai hijab putih dengan baju bergaris hitam putih.
Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya.
Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," ungkapnya.
Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut.
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," katanya.
Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.
"Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu," ujarnya.
Dijemput dari tahanan
Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konsel tak terbendung ketika keluar dari tahanan.
Sahutan tangis pun terdengar dari kerabat dan rekan-rekannya begitu sosok guru SD itu melangkah keluar dari pintu tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kendari, Selasa (22/10/2024) siang.
“Ya Allah, ya Allah, ya Allah,” histeris seorang wanita di balik video viral beredar sembari menembus kerumunan.
Baca juga: Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan usai Dituduh Pukul Anak Polisi, Pakar: Berlebihan
Sosok yang mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kemudian terlihat memeluknya sembari menangis.
Guru Supriyani yang berjalan pelan meninggalkan pintu lapas pun tak kuasa menahan tangisnya.
Dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem dengan garis lurus warna hitam itu tampak menitikkan air mata.
Diapun mengusap air matanya dengan ujung jilbab warna krem yang dikenakannya.
Sosok pria paruh baya yang memakai batik PGRI pun memegang telapak tangan guru tersebut dan menemaninya berjalan.
“Tadi Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 wita karena berkas-berkasnya baru selesai,” kata Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy.
Supriyani dijemput sang suami, para pengurus PGRI, maupun lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendampinginya.
Hadir pula dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, maupun Kejari Konawe Selatan.
Guru Supriyani sudah mendekam dalam tahanan lapas sepekan terakhir ini, sejak 16 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi di Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Dia ditahan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Provinsi Sultra.
Guru yang sudah mengabdi 16 tahun sebagai honorer tersebut menjadi tersangka, selanjutnya terdakwa dengan tuduhan aniaya murid SD kelas 1 di sekolah dengan sapu ijuk.
Dia dituduh menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aipda HW, atas laporan ibu korban atau istri HW yakni N ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, pada Jumat 26 April 2024 lalu.
Sementara, sidang perdana kasus ini dengan terdakwa guru Supriyani dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (24/10/2024).
Jelang sidang, Majelis Hakim PN Andoolo pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani.
Penangguhan tertuang dalam Penetapan Nomor 110/Pen. Pid.Sus-Han/2024/PN Adl yang ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober.
Baca juga: Kronologis Guru SD di Konsel Sultra Ditahan Usai Diduga Aniaya Anak Polisi, Mediasi Gagal Karena Ini
Dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano, dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, serta pengesahan salinan sesuai aslinya oleh panitera Muhammad Arfan.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, bersyukur dengan penangguhan penahanan tersebut.
“Kita sudah satu langkah, yaitu permohonan penangguhan,” kata kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan.
“Selanjutnya kita akan menghadapi persidangan mulai hari Kamis,” jelasnya menambahkan.
Ditemui secara terpisah, Ni Putu Desy, menjelaskan, lapas mengeluarkan Supriyanti berdasarkan surat PN Andoolo setelah ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024 lalu.
Penulis: Dewi Lestari/Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Isak Tangis Guru Supriyani Cerita Dipaksa Ngaku Pukul Anak Polisi di Konawe Selatan Demi Bisa Damai
dan
Tangis Haru Guru Supriyani Konawe Selatan Keluar Lapas Perempuan Kendari, Rekan Histeris 'Ya Allah'