News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Supriyani Diisukan Diminta Uang Damai Rp 50 Juta, Polda Sultra Turun Tangan Bentuk Tim Internal

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani, guru SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Muncul isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari orang tua korban kepada Supriyani.

Sebelumnya, berdasarkan laporan, informasi korban mengalami kekerasan bermula saat ibu korban, N, melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya, Kamis (25/10/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.

N kemudian menanyakan luka itu kepada anaknya, tetapi korban mengaku terjatuh bersama ayahnya saat berada di sawah.

Keesokan harinya, saat hendak dimandikan ayahnya untuk salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka paha korban.

Baca juga: PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Sang ayah menanyakan luka itu, dan korban menjawab jika lukanya karena dipukuli sang guru di sekolah, Rabu (24/10/2024).

Setelah itu, orang tua korban mengonfirmasi saksi yang disebut korban melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru Supriyani dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA, N dan Aipda WH melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito. 

Atas laporan itu, penyidik polsek meminta keterangan Supriyani, namun dia mengaku tidak pernah memukul korban hingga luka.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Turunkan Tim Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Guru Supriyani di Konsel

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Samsul/Laode Ari)

Berita lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini