TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, guru honorer di sebuah SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dituduh menganiaya seorang muridnya.
Supriyani ditahan setelah dituduh memukuli muridnya berinisial D (6), yang merupakan anak dari personel Polsek Baito, Aipda WH.
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan lalu mengajukan penangguhan penahanan Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024).
Diberitakan TribunnewsSultra.com, muncul isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari orang tua korban kepada Supriyani.
Menanggapi isu tersebut, Polda Sultra menurunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, menyampaikan pihaknya sudah membentuk tim internal.
“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami."
"Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” katanya, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, salah satu isu krusial yang sedang didalami tim internal Polda Sultra adalah mengenai pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan diambil sendiri oleh orang tua korban di sekolah secara diam-diam.
"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan."
Baca juga: Supriyani Tak Ditahan Selama Proses Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Ungkap Alasannya
"Pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi,” terangnya.
Pengakuan Supriyani
Supriyani mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan keluarga korban.
Sebab, pada Rabu, 24 April 2024 lalu, dirinya sedang mengajar di Kelas 1B.