Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada SH mengatakan konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Ilepati dan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat tidak ada kaitannya dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Bugalima yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.
"Bahwa konflik itu tidak ada hubungan dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Flores Timur," ujarnya.
Ia menjelaskan, Desa Bugalima merupakan salah satu desa yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan PTSL tahun 2024 di antara 29 desa lainnya di Kabupaten Flores Timur atas dasar permohonan dari Kepala Desa Bugalima.
Selain itu, sebelum kegiatan pengumpulan data fisik dan data yuridis, didahului dengan sosialisasi pada Rabu (13/1/2024) yang melibatkan Polres Flotim, Kejaksaan Negeri Larantuka, Pemkab Flotim, UPT Kehutanan, Camat Adonara Barat.
Kemudian disepakati untuk pelaksanaan kegiatan PTSL hanya dilaksanakan pada lokasi penyerahan tahun 1976 dan surat penegasan luas dan batas wilayah Desa Bugalima oleh Bupati Flotim pada tahun 2009.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan data fisik dan data yuridis di Desa Bugalima oleh pihak kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur yang dilakukan sejak 18 April-10 Mei 2024 sebanyak 200 bidang.
Saat pemeriksaan lapangan dan sidang panitia ajudikasi pada 16 Juli 2024 yang dihadiri Pihak Kantor Pertanahan Flotim, Camat Adonara Barat, Kapolsek Adonara Barat, Danramil Adonara Barat, Kades Bogalima, Wureh, Kimakamak, Masyarakat Bugalima, Tua-tua adat Desa Ilepati dan utusan masyarakat, disepakati pihak tua adat Desa Ilepati dapat menunjukkan batas wilayah Desa Bugalima sesuai penyerahan lokasi oleh pihak tuan tanah Ilepati kepada Pemkab Flotim untuk dijadikan sebagai lokasi permukiman warga Desa Bugalima agar proses kegiatan PTSL tahun 2024 di Desa Bugalima tidak keluar dari batas wilayah yang ditunjukan oleh tua adat dari Desa Ilepati sesuai surat penyerahan tahun 1976.
Berdasarkan kesepakatan masyarakat adat Desa Ilepati, masyarakat adat Bugalima dan panitia ajudikasi dan seluruh pihak yang hadir, Pelaksanaan kegiatan PTSL di Desa Bugalima hanya sebatas di dalam lokasi penyerahan tahun 1976 yang dituangkan dalam berita acara penunjukan batas pada 16 Juli 2024.
Sesuai surat pernyataan tanah tahun 1976 seluas 50 hektar, sedangkan luas wilayah Desa Bugalima sesuai surat penegasan Bupati Flotim tentang luas dan batas Desa Bugalima Nomor Pem. 593/86/Agar.Ksm/2009 tanggal 8 Mei 2009 seluas 56, 189 Hektare.
Sementara hasil pengukuran dalam kegiatan PTSL hanya seluas 4,67 Hektare dengan jumlah bidang sebanyak 75 bidang.
Setelah penunjukan batas oleh tua adat Desa Ilepati tanggal 16 Juli 2024, maka pihak tua adat dan utusan masyarakat Desa Ilepati menyetujui pelaksanaan kegiatan PTSL di Desa Bugalima.
Sumber: (Tribunflores.com/Paul Kabelen/Arnold Welianto)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Suasana di Adonara NTT Masih Mencekam, Anak-anak dan Wanita Mengungsi