TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengacara Deolipa Yumara meminta Martinus Reza Panjaitan, eks personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, diangkat sebagai pahlawan.
Martinus meninggal saat bertugas memadamkan kebakaran di rumah potong ayam Pasar Cisalak, Cimanggis, pada hari Jumat, (18/10/2024).
Peristiwa nahas itu membuat personel pemadam kebakaran Kota Depok mengajukan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Somasi diajukan lantaran Pemkot Depok dianggap mengabaikan keselamatan para petugas Damkar karena tidak melengkapi mereka dengan peralatan memadai.
Deolipa Yumara selaku pengacara petugas Damkar Depok mengatakan pihaknya sudah berulang kali memperingatkan Pemkot Depok.
"Setelah beberapa kali kami memberikan peringatan kepada pemerintah Kota Depok, hari ini kami mengajukan somasi terbuka kepada Walikota Depok, Wakil Walikota Depok dan Kepala Dinas Damkar Kota Depok," ujar Deolipa yang juga dikenal sebagai eks pengacara Bharada Richard Eliezer kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu, (23/10/2024), dikutip dari Tribun Depok.
Terdapat enam tuntutan yang diminta para petugas Damkar Kota Depok dalam somasi tersebut, yakni sebagai berikut.
1. Segera memperbaiki dan memperbarui segala sarana dan prasarana Damkar Kota Depok sehingga operasional berfungsi dan layak.
2. Segera melakukan audit internal tentang dugaan korupsi di dinas Damkar Kota Depok dan hasilnya disampaikan ke publik, dalam hal ini khususnya masyarakat Kota Depok.
3. Segera menaikkan upah petugas Damkar Kota Depok dari Rp 3,2 juta per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMK Depok yaitu Rp 4,9 juta, agar kesejahteraan dan kualitas kerja anggota dapat terjamin.
4. Memberikan kompensasi tanggung jawab atas kelalaian dan pengabaian Pemerintah Kota Depok selama ini terhadap petugas Damkar Kota Depok yang berakibatkan meninggalnya Martinus Reza Panjaitan.
5. Mengangkat derajat mendiang Martinus Reza Panjaitan sebagai pahlawan Damkar Kota Depok, dan tertulis di dalam plakat register Pemerintah Kota Depok.
Baca juga: Sosok Martinius Panjaitan, Anggota Damkar Depok Gugur saat Bertugas, Alat Rusak Jadi Sorotan
6. Membiayai masa depan pendidikan anak-anak mendiang Martinus Reza Panjaitan sejak saat ini sampai mereka menyelesaikan pendidikan tinggi.
"Kami minta dilaksanakan dalam tujuh hari ke depan. Jika ini tidak dijalankan, maka kami akan mengajukan gugatan dari warga Kota Depok (citizen law suit) kepada Pemkot Depok," kata Deolipa.
Dugaan korupsi
Deolipa tidak hanya mengajukan somasi atas nama 80 petugas Damkar Kota Depok.
Dia turut melaporkan dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan Damkar Kota Depok kepada Kejari Depok.
"Tadi kita sudah rapat dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri Depok. Mereka sudah memeriksa banyak pejabat Damkar. Bahkan ada salah satu Kepala Bidang (Kabid) yang diperiksa," ujarnya.
Pengacara tersebut berujar Kejari Depok masih memerlukan keterangan petugas Damkar bernama Sandi Butar Butar yang telah melaporkan dugaan korupsi ini.
"Mereka masih membutuhkan pendalaman dari Sandi Butar Butar sebagai pelapor. Jadi laporannya sudah berproses."
Menurut Deolipa, terdapat dugaan penyelewengan anggaran di Damkar Kota Depok pada tahun 2022 hingga 2024.
Dia mengatakan anggaran selalu ada setiap tahun. Akan tetapi, tidak pernah ada perbaikan peralatan Damkar.
"Kita tidak tahu siapa malingnya, apakah di Damkar Kota Depok atau oknum dari luar yang kutip anggaran," katanya.
Sosok Martinus
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Martinus memiliki nama lengkap Martinius Reza Panjaitan.
Ia lahir pada 1993 silam dan meninggal pada umur 31 tahun.
Martinius tercatat sebagai anggota regu A Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Cimanggis, Kota Depok.
Dikutip dari damkar.depok.go.id, UPT Damkar Cimanggis memiliki 24 anggota.
Ada 6 anggota berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sisanya, 18 anggota, adalah pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Martinius menjadi anggota Damkar Depok setelah lolos seleksi rekrutmen tenaga non-PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok tahun anggaran 2015.
Artinya, korban sudah bekerja sebagai pemadam kebakaran selama 9 tahun.
(Tribunnews/Febri/Endra/Tribun Depok/Hironimus Rama)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pengacara Deolipa Yumara Minta Martinus Reja Panjaitan Diangkat Sebagai Pahlawan Damkar Kota Depok