“Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik. Terus melakukan konferensi pers yang tidak profesional menghadirkan orang-orang dengan dugaan melakukan sebuah pidana. Itu kan tidak benar itu,” kata Ferdy saat dihubungi Tribunnnews, Kamis (24/10/2024).
Ferdy menilai ada kejanggalan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu.
Menurutnya, apa yang disampaikan tidak disebut saat putusan PTDH Polda NTT.
“Kok dalam putusan nggak ada sama sekali, kok tiba-tiba konferensi pers membangun narasi itu. Itulah yang membuat kami berpendapat bahwa itu perbuatan tidak profesional,” paparnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dalam rekaman penyelidikan disebut kliennya menyuap anggota Polri terkait bisnis ilegal BBM.
Baca juga: Pengacara Ipda Rudy Soik Bakal Laporkan Dua Pejabat Polda NTT ke Propam Mabes Polri
“Padahal mereka orang-orang yang sebetulnya menyuap anggota Polri,” ungkap Ferdy.
Pada hari ini Ipda Rudy Soik bersama tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut dari pencegatan mobil istri Rudy Soik.
Ferdy menyebut ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik sudah terjadi sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.
Pihaknya mantap mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.
Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT, dipecat usai membongkar mafia BBM di Kota Kupang. (Kompas.com/Tribunnews)