TRIBUNNEWS.COM, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur telah menangkap dan menetapkan DL, adik kandung calon bupati (Cabup) Herman Suherman, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 500 juta.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah DL tidak mengindahkan dua surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penangkapan DL dilakukan pada Selasa, 5 November 2024.
"Kami jemput dia di rumahnya setelah beberapa kali mengingatkan," ujarnya.
Setelah ditangkap, DL langsung diperiksa dan kini telah ditahan.
Dugaan tindak pidana ini bermula pada tahun 2018 ketika korban, yang diidentifikasi sebagai Y, mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke rekening DL.
Uang tersebut dikirim atas permintaan DL dengan alasan biaya administrasi untuk proyek konstruksi di Dinas Bina Marga, yang dijanjikan berasal dari aspirasi.
Baca juga: Sosok Mahasiswi Magang di Malang, Tersangka Penggelapan Uang Nasabah, Dipakai untuk Gaya Hidup
Namun, hingga tahun 2023, janji tersebut tidak terealisasi, menyebabkan korban mengalami kerugian.
"Dari keterangan pihak bank, uang tersebut berhasil masuk ke rekening DL. Uang tersebut dikirimkan atas permintaan DL sebagai biaya administrasi dengan menawarkan dan mengiming-imingi pekerjaan konstruksi di Dinas Bina Marga yang berasal dari aspirasi," jelas Tono.
DL dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup untuk menetapkan DL sebagai tersangka.
Tanggapan Herman Suherman
Herman Suherman, yang juga merupakan Bupati Cianjur dan sedang cuti, mengakui bahwa DL adalah adiknya.
Ia menegaskan bahwa keluarga tidak boleh terlibat dalam praktik korupsi atau penggelapan.
"Kalau ada bahkan dari keluarga saya yang bermain, ya tanggung risikonya. Saya ingin memperlihatkan pada masyarakat komitmen saya," ucapnya.