Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Dokter Forensik Sebut Luka Korban Bukan Karena Sapu, Bersaksi di Sidang Supriyani Konawe Selatan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Samsul/Laode Ari/Sugi Hartono)
Berita lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan