News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok N Teman Wanita Mahasiswa yang Nyetir Sambil Mesum hingga Tabrak Mati Pejalan Kaki di Sleman

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (16/11/2024).

Pihak kepolisian telah menetapkan MAT sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.

Mahasiswa tersebut terancam pasal berlapis dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.

Tersangka dijerat asal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.

MAT sendiri berdalih langsung kabur dari lokasi kejadian karena tidak menyangka telah menabrak manusia.

Ia mengaku mengira menabrak tiang listrik atau trotoar saat kejadian.

"(Kabur) karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu (telah menabrak orang). Iya (langsung pergi)," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara, Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup.

Akan tetapi akibat luka yang diderita cukup parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di sekitar lokasi kejadian.

Kendati demikian, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya.

Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan. 

Atas perbuatannya tersangka MAT dijerat pasal berlapis.

MAT dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. 

Kemudian disangka juga pasal 312 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petaka Nyetir Sambil Oral Seks, Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Begini Pengakuan Sopir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini