News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Pembunuhan Jessica Sollu: Sopir Travel Dijerat Pasal Berlapis, Korban Kerja di Pabrik Nikel

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Gugun alias Akmal, sopir travel pelaku pembunuhan Jessica Sollu (kiri). Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024) (kanan).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengatakan Jessica dirudapaksa dan dibunuh sopir travel bernama Akmal.

"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.

Baca juga: Fakta Tewasnya Jessica Sollu di Luwu Timur: Dibunuh Sopir Travel, Sempat Dirudapaksa

Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.

Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.

Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.

"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.

Tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Motif Pembunuhan Ibu Kos di Medan, Pelaku Ditangkap di Tapanuli Utara setelah 23 Hari Kabur

5. Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan berawal ketika korban dijemput mobil travel di Kota Palopo pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.

Dalam perjalanan ke Morowali hanya ada korban dan tersangka di dalam mobil travel.

Setiba di Luwu Timur, tersangka mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming tarif Rp200 ribu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini