Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengatakan Jessica dirudapaksa dan dibunuh sopir travel bernama Akmal.
"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.
Baca juga: Fakta Tewasnya Jessica Sollu di Luwu Timur: Dibunuh Sopir Travel, Sempat Dirudapaksa
Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.
Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.
Tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Motif Pembunuhan Ibu Kos di Medan, Pelaku Ditangkap di Tapanuli Utara setelah 23 Hari Kabur
5. Kronologi Pembunuhan
Kasus pembunuhan berawal ketika korban dijemput mobil travel di Kota Palopo pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dalam perjalanan ke Morowali hanya ada korban dan tersangka di dalam mobil travel.
Setiba di Luwu Timur, tersangka mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming tarif Rp200 ribu.