"Harapan saya dengan tes UKin dan Up PPG ini saya bisa dapat nilai yang memuaskan dan bisa lulus," katanya.
Sebelumnya, dia sempat kembali ke SDN 4 Baito demi tes UKin sebagai syarat untuk pemenuhan pembelajaran program profesi guru (PPG).
Adapun tes UP PPG dilikutinya untuk keperluan sertifikasi guru non-ASN. Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun.
Supriyani akan dipermudah
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan ada rencana untuk mempermudah Supriyani menjadi PPPK.
Mut'i menyebut hal itu merupakan komitmen kementerian era Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan guru.
Kata dia, tak hanya Supriyani yang akan disejahterakan, tetapi juga para guru lain yang berstatus ASN dan non-ASN.
Baca juga: Di Tengah Kasus yang Menjeratnya, Hari Ini Guru Supriyani Ikut Ujian PPPK, Bakal Dipermudah?
“Sudah kami sampaikan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” kata Mu'ti.
Sementara itu, Pengurus Besar Persaturan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta agar Supriyani bisa tetap mengikuti seleksi PPPK 2024 tanpa catatan hukum dari kepolisian.
"Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian," kata Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah melalui keterangan tertulis, Kamis, (25/10/2024), dikutip dari Kompas.
(Tribunnews/Febri, Tribun Sultra/Laode Ari)
Sebagian atikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Honorer Supriyani Masih Status Terdakwa Ikut Ujian PPG di Kendari, Jelang Vonis Putusan Hakim