News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.(*)

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sidang tersebut berlangsung di ruangan Kartika PN Andoolo.

Terdakwa Supriyani menghadiri sidang putusan didampingi tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Andri Darmawan, terlihat sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim.

Selain kuasa hukum, Supriyani juga didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.

Sementara Supriyani terlihat memakai jilbab hitam dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.

Diketahui, Sidang ini akan berlangsung sekira pukul 09:30 WITA. (Samsul/Muhammad Israjab)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Detik-detik Sidang Putusan Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan Sultra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini