"Terjadi manipulasi dan juga ancaman yang dirasakan oleh korban, di mana pelaku mengancam jika korban tidak menuruti permintaan dari pelaku maka pelaku akan melaporkan atau membeberkan masalah-masalah yang sudah mereka sharing selama obrolan itu terhadap orang tua korban," sambungnya.
Korban yang ketakutan terpaksa menuruti permintaan tersangka.
Setelah ancaman itu, tersangka mengajak korban ke sebuah homestay. Di sini lah, kata Lativa pelecehan seksual fisik oleh tersangka terhadap korban terjadi.
Kala itu, ujar Lativa, korban sempat memberikan perlawanan. Namun, tersangka kembali memberi ancaman.
Kali ini, tersangka mengancam akan membuat hidup korban hancur.
Tersangka juga mengatakan, jika korban berteriak, maka mereka akan dinikahkan.
Agus Membantah
Di sisi lain, Agus tegas membantah keterangan itu.
Ia bahkan berani bersumpah tidak melakukan tindakan asusila seperti yang dituduhkan.
"Tidak ada, saya berani sumpah tidak ada ancaman," ujar Agus membantah keterangan Lativa.
Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa oleh Agus Buntung di Mataram Versi Korban: Mandi Suci demi Hilangkan Dosa
Menurut Agus, jika kejadian itu benar adanya, seharusnya korban melawan.
Dengan kondisinya yang merupakan penyandang tunadaksa, bukan hal sulit bagi korban untuk melakukan perlawanan.
"Ancaman seperti apa? Kan dia bisa lawan, dia bisa semuanya, dia normal, sedangkan saya kayak gini," paparnya.
Penjelasan Polisi
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus melakukan rudapaksa itu karena pengaruh judi dan minuman keras.