Agus dikenakan pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) NTB Lalu Yulhaidir mengatakan, penyandang disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang.
Hal tersebut disebabkan berbagai hal misalnya, pelaku memiliki kontrol diri yang lemah, terlebih kata Haidir pelaku pernah menjadi korban perundungan pada saat usia anak-anak menjadi penyebab pelaku melakukan hal-hal nekat seperti pelecehan seksual.
"Kalau berbicara sikoseksual individu disabilitas dan non disabilitas sama, tidak ada perbedaan hanya saja yang membedakan disabilitas agak terhambat dalam puberitas, seks education," kata Haidir, Senin (2/12/2024).
Haidir mengatakan bahkan pelaku untuk menggaet para korbannya bisa melakukan manipulasi emosi, dimana pelaku menawarkan kepada korban tertentu-keahlian tertentu.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Pria Disabilitas Tersangka Kekerasan Seksual Juga Imingi Korban untuk Dinikahi dan dengan judul Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Psikolog Sebut Agus Punya Kecerdasan Interpersonal