News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjualan Bayi di Yogyakarta

Alur Praktik Jual Beli Bayi oleh 2 Bidan di Yogyakarta, 14 Tahun Beraksi, 66 Bayi Diperdagangkan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi membongkar praktik jual beli bayi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Praktik ini telah berlangsung selama 14 tahun, yakni sejak 2010 hingga 2024.

Total sudah ada 66 bayi yang telah diperdagangkan oleh dua bidan berinisial DM (77) dan JE (44).

DM adalah bidan sekaligus pemilik rumah bersalin, sedangkan JE, warga Sleman, adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM.

Dua bidan tersebut kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Alur Praktik Jual Beli Bayi

1. Pura-pura Ingin Adopsi Bayi

Melansir TribunJogja.com, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari pasangan yang tidak menginginkan anak.

Namun, proses adopsi itu tidak sah secara prosedural, yakni tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai dengan peraturan.

Mereka yang merelakan bayinya "diadopsi" tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi."

Baca juga: Dua Bidan Tersangka Penjualan Bayi di Yogyakarta, Modus Operandi Terungkap

"Yaitu pasangan yang berniat untuk mengadposi melalui yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, Kamis (12/12/2024).

2. Jual Bayi hingga ke Papua

Setelah mendapatkan bayi, kedua tersangka lantas menjualnya.

Bayi-bayi yang dijual oleh JE dan DM tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.

Di antaranya Suraya, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Papua.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, Kamis.

3. 66 Bayi Diperdagangkan

Sejak 2010, kedua tersangka telah memperdagangkan 66 bayi.

Data ini berdasarkan barang bukti berupa buku catatan transaksi milik tersangka.

Adapun rincian bayi yang diperdagangkan adalah 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan.

Sementara itu, ada dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Adapun tersangka mematok harga berdasarkan jenis kelamin.

"Data transaksi terbaru mencatat bayi dijual di Bandung pada September dan di Yogyakarta bulan Desember ini," ujar Endriadi.

4. Minta Biaya yang Diklaim Ongkos Persalinan

Kedua tersangka meminta biaya yang diklaim sebagai ongkos persalinan, yang sebenarnya merupakan harga jual bayi.

Tarifnya pun disesuaikan dengan jenis kelamin bayi.

"Bayi perempuan dihargai Rp55 juta hingga Rp65 juta, sedangkan bayi laki-laki bisa mencapai Rp85 juta," terang Nugroho.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan di Balik Sindikat Perdagangan 66 Bayi di Jogja, Bidik Pasangan Hamil Di Luar Nikah

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini