Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.
Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.
"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nasib Pegi Setiawan Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri Sebut Bisa Ditangkap lagi, https://bogor.tribunnews.com/2024/12/17/nasib-pegi-setiawan-usai-pk-terpidana-kasus-vina-ditolak-reza-indragiri-sebut-bisa-ditangkap-lagi?page=all