News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eky dan Vina semasa hidup serta terpidana kasus Vina memberikan kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024). Kecewa berat, Kosim ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon menangis tapi tak keluar air mata karena mengering. 

"Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus," tuturnya.

"Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas," tambahnya.

 

Kondisi keluarga terpidana

Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

"Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi?

Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

“Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia," ujar Jutek Bongso.

Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini