Kosim, ayah dari Eka Sandi, menambahkan rasa kecewanya atas putusan MA.
Ia berharap Presiden dapat memberikan perhatian kepada rakyat kecil yang merasa tidak berdaya.
“Hasil putusan MA tidak memuaskan anak-anak kami. Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto mendengar kondisi kami dan bersedia membantu membebaskan anak-anak kami,” jelas Kosim penuh harap.
Pindah Negara hingga Mati di Penjara
Penolakan peninjauan kembali alias PK oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan.
Seperti diberitakan, MA melalui Majelis Hakim Burhan Dahlan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup pada Senin (16/12/2024).
Buntut dari penolakan tersebut, keluarga para terpidana merasa kecewa.
Suasana persidangan juga penuh emosi.
Dimulai dari pengacara terpidana, Titin Prialianti, yang mendadak pingsan saat mengikuti nonton bareng putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat.
Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.
Berikut kumpulan pernyataan dari keluarga terpidana kasus Vina yang kecewa terhadap putusan MA:
1. Gimana Adik Saya di Dalam Sana?
Dalam putusan yang disampaikan melalui siaran pers resmi, Jurus Bicara MA, Yanto, mengumumkan penolakan tersebut.
Ketika kalimat penolakan dibacakan, tangis pecah di ruang tersebut.
Asep Kusnadi, ayah dari terpidana Rivaldi Aditya, terlihat sangat terpukul.
Ia memegang kepala sambil menggelengkan kepala, meneteskan air mata di pipinya yang keriput.
Begitu pun kakak Supriyanto, Aminah.
"Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana?" ujar Aminah, kakak Supriyanto, sambil terisak histeris.
2. Sudah Tidak Percaya Lagi
Asep mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum.
"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat. Tidak ada keadilan di negeri ini," ucap Asep dengan suara bergetar.
Ia bahkan mempertanyakan apakah harus pindah negara karena merasa putus asa dengan keadaan.
Tujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.
Mereka berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang menghantui perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil.
"Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.
3. Pilih Mati di Penjara
Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan kliennya menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah upaya PK yang mereka ajukan ditolak MA.
Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.
Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana menjalani masa tahanan.
"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya 'yakin tidak mau mengambil langkah grasi'," kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.
Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.
Pasalnya, satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa diberikan.
Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.
"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek.
"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.
Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina
Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.
"Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.
Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Baca juga: Toni RM Cium Ada Aroma Tak Beres di Penolakan PK Terpidana Kasus Vina, Upaya Lindungi 3 Instansi
Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024.
Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)