Anton, yang tidak mengenakan pakaian dinas, memperkenalkan diri sebagai anggota Polda Kalteng.
Namun, Budiman tidak percaya dan meminta surat perintah.
Ketegangan antara Anton dan Budiman meningkat, dan dalam keadaan terpengaruh sabu, Anton menembak Budiman dua kali di kepala.
Setelah penembakan, Haryono dan Anton membuang mayat Budiman ke dalam parit dan membersihkan mobil dari bercak darah.
Halim menegaskan keterlibatan Haryono dalam kasus ini cukup signifikan, termasuk membuang bukti dan menjual mobil korban.
Haryono juga ditransfer uang hasil penjualan mobil korban sebesar Rp 15 juta.
Istri Haryono, Yuliani, menegaskan suaminya terlibat dalam kasus ini karena kondisinya terancam.
"Suamiku hanya sopir, dia mengantarkan karena memang itu pekerjaannya," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Haryono, Parlin B Hutabarat, menyatakan kliennya telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Cerita Lengkap Kuasa Hukum Brigadir AK soal Keterlibatan Tersangka H hingga Singgung Pembeli Mobil
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).