"Karena ada beberapa luka (di kepala), langsung dilakukan CT scan dan ditemukan ada pendarahan otak," kata Ayyub, Rabu (1/1/2025).
Setelah dioperasi, korban dipindahkan ke Ruang ICU.
Selama di ruang ICU, korban bertahan hidup dengan bantuan alat pernapasan dan alat-alat lainnya, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15) dan Z (18).
"Seluruhnya sudah kami tahan," tegas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka. Termasuk ada tidaknya keterlibatan pihak pondok pesantren dalam kasus pengeroyokan ini.
"Apakah pihak pesantren mengetahui atau bisa dimintai pertanggung jawaban, itu masih pendalaman," terangnya.
Polisi juga masih mendalami motif para tersangka menganiaya korban. Jika pemeriksaan telah lengkap, kepolisian berjanji untuk mengungkap detail kasusnya ke publik.
Dengan meninggalnya korban, konstruksi hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah.
Para korban akan dikenalkan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 6 Hari Koma, Santri di Banyuwangi Meninggal Usai Dikeroyok 6 Seniornya
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Aflahul Abidin)