“Kami berharap Alda mendapatkan perhatian serius dari keluarga dan masyarakat sekitar. Kami akan selalu mendukung dan berharap agar Alda dapat melanjutkan pendidikan dengan baik, menjadi anak yang sholehah, dan kelak bisa berbakti kepada bangsa dan negara," tambahnya.
Kronologi Kecelakaan Maut di Pekanbaru
Diberitakan sebelumnya, Antoni Romansyah (44), sopir mobil merk Toyota Calya warna putih, resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, Rabu.
Antoni nekat melajukan mobil padahal saat itu dirinya dalam kondisi di bawah pengaruh miras dan narkoba.
Akibatnya, mobil yang dikemudikan Antoni itu pun terlibat kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu pagi.
Mobil yang dikendarai Antoni menabrak satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak laki-laki hingga tewas.
Pada saat kejadian, Antoni diketahui sedang bersama penumpang wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) serta pria bernama Deni (30) yang juga baru saja pesta miras dan narkoba.
Telah berstatus tersangka, Antoni kini terancam pidana penjara hingga belasan tahun.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebutkan bahwa tersangka Antoni dijerat Pasal 311 Ayat (5) dan 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” sebut Jeki saat ekspos kasus, Kamis (2/1/2025).
Sementara itu untuk dua penumpang Calya, Lidia dan Deni, saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Polisi pun masih mendalami soal masalah narkoba. Antoni diketahui memacu kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi saat kejadian.
Mobil yang dikemudikan Antoni diketahui melaju dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.
“Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” bebernya.
Diterangkan Jeki, Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.