TRIBUNNEWS.COM - Majelis Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik (UU ITE).
Tak hanya itu saja, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputus oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.
Tribunnews melansir dari Kompas, Selasa (27/11/2018), inilah enam fakta terbaru kasus Buni Yani.
1. Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Penolakan tersebut telah diputuskan majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.
Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Jaksa.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.
"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," ujar Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
2. Tetap divonis 1 tahun enam bulan penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulam penjara kepada Buni Yani.
Majelis Hakim menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.