Melalui penasihat hukumnya, Aldwin Rahardian menyampaikan belum menerima amar keputusannya.
Pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun.
"Kami belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," ujar Aldwin.
Dalam putusan tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.
Jika dipantau dari register web, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.
"Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” ujar Aldwin.
6. Pihak pengacara Buni Yani belum mengetahui substansi yang harus diperbaiki
Pihak kuasa hukum Buni Yani belum mengetahui apa yang harus diperbaiki dari pengajuan kasasi tersebut.
“Nah, yang diperbaiki seperti apa (isinya), artinya kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya. Kita harus baca (dulu) apa isinya, kan,” tutur Aldwin.
(Tribunnews.com/Vebri)