Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dengan demikian kembali pada putusan Pengadilan Negeri Bandung. Putusannya sama seperti pengadilan tingkat pertama," kata Abdullah.
Kendati demikian, Abdullah belum dapat mengungkapkan secara lengkap pertimbangan majelis hakim MA yang menjadi dasar penolakan kasasi.
Ia hanya mengatakan, pertimbangan MA tidak jauh berbeda dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
3. Mahkamah Agung akan kirimkan petikan penolakan kasasi Buni Yani pekan ini
Abdullah mengatakan, pihaknya segera mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dan Buni Yani sebagai pihak terdakwa melalui Pengadilan Negeri Bandung.
"Atas putusan ini nanti MA akan mengirimkan salinan putusan pada Jaksa Penuntut dan kepada terdakwa melalui PN Bandung," ujar Abdullah.
"Nanti petikan putusan akan dikirimkan. Mungkin dalam minggu ini akan dikirimkan," tutur Abdullah.
4. Putusan MA akan menjadi dasar bagi JPU untuk mengeksekusi Buni Yani
Setelah salinan petikan penolakan kasasi, JPU akan segera melaksakan eksekusi setelah menerima putusan kasasi MA.
"Jadi pada saat nanti petikan putusan dikirimkan melalui PN Bandung, petikan putusan sudah dapat digunakan untuk eksekusi oleh jaksa," kata Abdullah.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
5. Buni Yani masih menunggu salinan dari MA