Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan apakah Viens Boys melanggar Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Apabila terbukti melanggar, maka Viens Boys terancam hukuman penjara satu tahun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada/Pravitri Retno W) (Kompas.com/Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi) (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)
BERITA REKOMENDASI