News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Pihak Kepolisian akan Panggil Sejumlah Publik Figur yang Terlibat Kasus DNA Pro Pekan Depan

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko - Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan akan pangil sejumlah publik figur yang terlibat kasus DNA Pro pekan depan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus robot trading DNA Pro akan memasuki babak baru.

Kepolisian akan memanggil sejumlah artis ternama Tanah Air yang diduga terseret kasus robot trading tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, ada sejumlah publik figur yang akan dilakukan pemeriksaan pekan depan.

"Ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan."

"Namun proses ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu, dan kami melakukan tracing aset."

"Nanti akan disampaikan kembali, publik figur yang akan dimintai keterangan," kata Kombes Pol Gatot dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Bareskrim Kejar Owner hingga Direktur Robot Trading DNA Pro, Semuanya Kini Sudah Dicekal

Baca juga: Sejumlah Publik Figur Diduga Terlibat Robot Trading DNA Pro, Siapa yang Bakal Dipanggil Bareskrim?

Namun, pihaknya tidak mengungkap inisial publik figur yang terlibat dalam investasi ini.

"Belum, belum ada. Hanya ada beberapa publik figur," papar Kombes Pol Gatot.

Ia juga menjelaskan, jika terbukti benar publik figur yang bersangkutan menerima investasi DNA Pro, maka pihaknya akan melakukan penyitaan.

"Apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok platform DNA Pro akan dilakukan pendataan dan penyitaan," tutur Kombes Pol Gatot.

Sejauh ini, Kombes Pol Gatot mengungkapkan, sudah ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus robot trading DNA Pro.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko

"Ada 12 yang menjadi kelompok tersangka."

"Tujuh masuk kategori DPO kemudian 5 orang sudah ditahan, penahanan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Gatot menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini