Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member-member baru yang direkrut.
Bisa juga dengan kata lain disebut sebagai istilah gali lubang tutup lubang.
Saat ini, kepolisian telah menindaklanjuti maraknya investasi ilegal.
Kepolisian telah melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan.
Setelah itu, pihak berwajib akan melakukan penelusuran aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Aset ini selanjutnya akan dijadikan barang bukti pada persidangan.
Simak berita lainnya terkait artis yang terseret kasus DNA Pro
(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)