Dengan nomor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Pasal 333. Nindy Ayunda dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dengan ancaman pidana hukuman 8 tahun penjara.
Nindy membantah tuduhan
Nindy sempat membantah Pada 15 Februari 2021, Nindy Ayunda sempat membantah mengenai kabar ini.
Dia menyatakan memiliki sejumlah bukti.
"Saya tidak melakukan itu, yang saya tahu mereka (pihak mantan suami, Askara Parasady Harsono) melakukan hal tidak-tidak kepada saya. Jadi saya akan cerita nanti (di Komnas Perempuan)," tegas Nindy Ayunda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.