Dalam pelbagai risalah rapat PAH III BP MPR yang membidangi perubahan Pasal 7 UUD 1945 dibawah pimpin Harun Kamil (F-UG) dari rapat pertama hingga keempat pada 3-11 Oktober 1999 dan rapat sebelumnya yang mengemuka dalam pembahasan memang lebih memfokuskan pada pembatasan masa jabatan Presiden sementara Wakil Presiden seolah tidak ada karena jarang disebutkan.
Semua fraksi di MPR bersepakat pembatasan Presiden selama dua kali masa jabatan, walaupun F-PDIP memberi ruang lebih adari dua kali masa jabatan asal ada waktu jeda beberapa tahun. Pada umumnya, semua fraksi bersepakat agar masa jabatan Presiden hanya dua kali masa jabatan dengan pemkanaan yang berbeda-beda.
Fraksi Utusan Golongan (F-UG) misalnya, memaknainya dua kali masa jabatan secara berturut-turut, demikian halnya F-PDIP memberi pengertian dua kali masa jabatan bisa berturut-turut dan bisa berselang bahkan memberi ruang lebih dari dua kali masa jabatan dengan memberi masa jeda waktu tertentu dengan pertimbangan keadaan tertentu dan hak asasi manusia.
Hingga pada pengambilan keputusan akhirnya rumusan Pasal 7 disepakati seperti bunyi Pasal 7 UUDN RI 1945 pada 14 Oktober 1999 yang rumusannya sama dengan TAP MPR No. XIII/MPR/1998 yang ditetapkan pada sidang istimewa pada 13 November 1998.