Apakah di pasal ini perlu ditambahkan ayat yang limitatif, misalnya syarat dan kriteria calon komisaris?
Anggota parpol atau relawan yang terafiliasi dengan parpol atau penguasa tidak bisa menjabat komisaris, misalnya?
Lalu, apakah fenomena BUMN menjadi "bancakan" saat ini dipicu oleh kelemahan undang-undang atau sebab lain?
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Pengelolaan BUMN mestinya diarahkan ke sana, dan ditujukan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
BUMN usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga harus ditata dan disehatkan, di antaranya melalui restrukturisasi.
Sayangnya, restrukturisasi ini sering kali menjadi ajang "bancakan" baru. Mengapa itu terjadi? Hal ini juga tak luput dari kajian kami.
BUMN adalah pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945, dan wujud pilar ekonomi bangsa untuk mendorong kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.
Oleh sebab itu, BUMN keberadaannya menjadi sangat strategis, dan bagian dari ketahanan bangsa dan negara.
Perhatian dan sorotan publik terhadap BUMN tentu tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang merupakan wujud dari "sense of belonging" (rasa ikut memiliki).
Peneliti juga akan mengkaji tentang korupsi di BUMN, misalnya menyangkut subjek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan objek hukum, yang mana masing-masing mempunyai pengertian tertentu, yang juga mencakup keadaan (omstandigheden), kejadian (gebeurtenissen), dan sikap tindak (gedragingen) terhadap permasalahan korupsi di lingkup BUMN. Pun mencakup sebab-sebabnya.
Pendek kata, segala hal ihwal menyangkut BUMN tak luput dari bidikan kami.
Hasil penelitian ini akan kami serahkan kepada lembaga-lembaga terkait, seperti Presiden RI, DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK), Kepolisian RI (Polri), dan tentu saja Kementerian BUMN.
* Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH: Direktur Bidang Pengabdian Masyarakat Lembaga Studi dan Analis Hukum Civil Law.