Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara
TRIBUNNEWS.COM - Konstitusionalitas kewenangan mantan Menteri Kominfo Johny G Palte (JGP), terkait tugas dan tanggung jawab penyediaan Menara BTS 4G telah beralih sepenuhnya kepada Badan Aksesibiltas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) selaku Badan Layanan Umum (BLU).
Hal itu melalui mekanisme pendelegasian wewenang dari Menkominfo (delegans) kepada BAKTI Cq. Direktur Utama Anang Achmad Latif (AAL) sebagai delegatoris.
Karena itu dalam diri Direktur Utama BAKTI selaku Pengelola dan Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Penyediaan Menara BTS 4G, melekat "pendelegasian wewenang" dari Menkominfo sesuai ketentuan pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 23 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan BLU jo. pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara.
Dilihat dari struktur kekuasaan BAKTI yang bersumber dari "delegasi", maka posisi selaku tersangka pelaku utama berada di tangan Dirut BAKTI AAL (delegatoris).
Dengan demikian maka segala kerugian negara yang timbul akibat kebijakan Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran operasional Penyediaan Menara BTS 4G, berikut penentuan metode pengadaan barang dan jasa, semuanya berada dan ditentukan oleh AAL selaku Delegatoris.
Baca juga: Penyidik Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pada sisi yang lain, selaku Menteri Kominfo JGP sebagai atasan BAKTI memiliki kewenangan menuntut pertanggung jawaban kepada Dirut BAKTI AAL selaku bawahan, terkait pekerjaan proyek Penyediaan Menara BTS 4G.
Namun bisa saja pertanggungjawaban itu belum terlaksana, pihak Kejaksaan sudah terlanjur melakukan proses hukum sejak tahun 2022 menuntut pertanggungjawaban pidana.
Meskipun demikian, proses Penyidik Kejagung hingga saat ini belum mengungkap semua pihak yang terlibat karena itu JGP mengajukan diri sebagai JC.
Guna memastikan ada beberapa pelaku lain entah di internal BAKTI dan Kemenkominfo ataupun pihak luar seperti perusahaan konsorsium dan para sub kontraktor penyedia barang dan jasa yang sebagaian kecil pelakunya sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
Terakhir Direktur Utama PT. Basis Utama Prima (BUP), Mohammad Yusrizki (MY), selaku orang yang mewakili kepentingan bisnis PT. BUP.
Dimana 99,9 persen sahamnya milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro.
MY telah ditangkap dan ditahan atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi Penyediaan Menara BTS 4G.
Dari tersangka MY diharapkan dapat diperoleh kesaksian tentang peran dan keterlibatan Happy Hapsoro, sebagai pemegang saham mayoritas yaitu 99,9% di PT. BUP.