Ini karena – dalam sistem desentralisasi – kepala daerah memiliki hak otonom untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Utamanya terkait pengalokasian anggaran sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
Namun kebebasan tersebut sering kali tidak produktif karena adanya ketidaksinkronan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hadirnya Pj. Kepala Daerah yang ditunjuk Mendagri – yang notabene birokrat dari pemerintah pusat – diharapkan mampu mengurangi ketidaksinkronan tersebut. Sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
Jadi? Pemilu dan pilkada serentak 2024 akan menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
Perhelatan demokrasi lima tahunan tersebut memang selalu menarik dikaji dan dijadikan bahan diskusi. Salah satunya terkait kebijakan pengangkatan ratusan Pj. Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan kekuasaan di daerah. Kendati banyak yang mengkhawatirkan hal-hal negatif dari kebijakan tersebut, faktanya ada pula potensi hal baik yang dapat dicapai.
Karena itu, pemerintah harus benar-benar memilih sosok yang tepat dan terukur, serta terbebas dari kepentingan politik. Sementara, Pj. Kepala Daerah yang dipilih harus memiliki kemampuan sebagai pemimpin dengan kompetensi sosial-kultural yang tinggi, mampu melanjutkan program pembangunan daerah dan menjaga netralitas dalam birokrasi.
Komitmen dan totalitas dalam mengerjakan dalam tugas-tugasnya sebagai pimpinan kendati mereka hanya bertugas selama beberapa tahun saja, merupakan harapan utama dari seluruh rakyat yang dipimpinnya. Ini urgen, karena jika tugas-tugas itu hanya dijalankan seadanya dan (apalagi) ala kadarnya, rakyat juga yang pada akhirnya bakal dirugikan.
Akhiran, siapa pun Pj. Kepala Daerah yang diangkat, semoga benar-benar amanah dalam menjalankan tugas sehingga roda pemerintahan terjaga dengan baik, utamanya terkait dengan ritme pelayanan kepada publik. Hanya dengan begitu, kehadiran sang penjabat akan lebih bermakna anugerah, ketimbang musibah.
*) Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Negeri Jakarta