Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022, “Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.”
Ketentuan di atas bukan hanya amanat UU tapi juga amanat luhur konstitusi, bahwa pendidikan untuk semua. Tapi kenyataannya orang berpunya bisa kuliah, orang miskin tak bisa kuliah.
Kesenjangan pendidikan semakin lebar. Dalam suasana perayaan Hardiknas kita semua masih prihatin, pendidikan tinggi (masih) mahal.
*) Marim Purba adalah mahasiswa Magister Komunikasi Politik Universitas Paramadina. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis