Sementara KPK dalam perkara Hasto Kristianto tegas menyatakan bukan soal politis melainkan proses hukum yang sudah lama dan terjadi saat Jokowi dan Mega masih bergandengan tangan dan harmonis dalam kubu pemerintahan.
Ada upaya eksplisit dari KPK menjelaskan penegakkan hukum juga punya aturan main yang baku, tidak selalu dalam pengaruh dan intervensi kekuasaan.
Mega yang saat menjabat presiden melahirkan KPK melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, akankah siap dan mampu mewujudkan sikap kenegarawanannya dengan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama melalui KPK?
Mungkinkah Mega tetap komitmen dan konsisten menguatkan konstitusi dan demokrasi sebagaimana yang pernah ia tuntut dan perjuangkan pada ORBA, orde reformasi hingga sikap kritis dan perlawanannya sebagai kekuatan oposisi terhadap rezim Jokowi yang sekarang ini. Atau justru sebaliknya.
Baik Mega dan KPK, publik akan terus menunggu kejujuran, keadilan dan kehormatan bagi upaya menghidupan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI yang tengah mengalami kemerosotan dan degradasi pengejawentahannya.
Mega dan KPK terlepas dari anasir kekuasaan Jokowi, diharapkan menyatu sebagaimana aspek historis, keduanya tak terpisah memelopori kebijakan pemberantasan KKN di Indonesia.
Rakyat berhak bertanya, rakyat patut gelisah, cemas dan khawatir pada praktek-praktek hukum terlebih masalah penanganan korupsi selama ini.
Bagaimana selanjutnya Mega dan KPK membuat sejarahnya masing-masing untuk anak-cucunya dan masa depan bangsa Indonesia kelak. Atau publik tetap termangu sambil membatin, quo vadis Mega dan KPK?