Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo: Soal IM2, Kejagung Jangan Menafsirkan Hukum Sendiri

Sofjan Wanandi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak mengambil keputusan strategis dan menafsirkan hukum sendiri

Editor: Sanusi
zoom-in Apindo: Soal IM2, Kejagung Jangan Menafsirkan Hukum Sendiri
Warta Kota/henry lopulalan
ROADMAP PEREKONOMIAN - Ketua umum APINDO Sofjan Wanandi (tengah bersama Presiden Terpilih Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Terpilih M. Jusuf Kalla saat peluncurannya Roadmap perekonomian Apindo ke dokumen perencanaan pembangunan Kepemimpinan Nasional 2014-2019 Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9). APINDO menfokuskan pada lima sektor yakni, pangan dan pertanian, energi, manufaktur, jasa, dan finansial, serta lintas sektor terkait kepastian hukum, otonomi daerah, reformasi birokrasi, ketenagakerjaan, dan infrastruktur dengan target pertumbuhan ekonomi 6% pada 2015, 7% pada 2016, dan 7,5% pada 2017-2019. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak mengambil keputusan strategis dan menafsirkan hukum sendiri. Hal itu demi menjaga kepastian iklim berinvestasi di Indonesia, mengingat belum ada yang menjabat sebagai Jaksa Agung secara definitif.

"Untuk menjaga kepastian hukum dalam berinvestasi, jangan sampai belum ada Jaksa Agung-nya, semua bisa menafsirkan hukum sendiri-sendiri," tegas Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),Jumat (14/11/2014).

Dalam perkara IM2, memang ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.

Sedangkan putusan lain adalah keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi. "Kasus itu yang dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK.

Wapres menegaskan, masalah yang kini terjadi pada IM2 seharusnya tidak perlu terjadi, jika regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan, maka hasilnya tidak ada kesalahan.

Berita Rekomendasi

"Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas. Saya yakin tidak ada maksud macam-macam untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," tutur JK.

Sebelumnya Meutya Hafidz, Anggota Komisi I DPR RI menegaskan bahwa masalah yang menimpa PT Indosat Mega Media (IM2) dan Dirut Indar Atmanto meminta, agar Kejaksaan Agung menunggu Kejaksaan Agung menunggu kejelasan hukum karena atas dua putusan kasasi yang berbeda dari Mahkamah Agung. “Ini demi kepastian hukum, dan menjaga iklim investasi yang kondusif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas