18 Perusahaan Ini Dapat Kemudahan Impor Barang di Pelabuhan
Tujuh perusahaan sisanya merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai investasi Rp 5,6 triliun.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN- Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada 18 investor yang menerima layanan fasilitas percepatan pengeluaran barang impor di pelabuhan selama bulan Januari 2016.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan 18 perusahaan tersebut berencana berinvestasi di Indonesia dengan total nilai Rp 34 triliun.
Rinciannya, sebanyak 11 perusahaan merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai rencana investasi Rp 28,4 triliun.
Tujuh perusahaan sisanya merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai investasi Rp 5,6 triliun.
"Kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan penyelesaian proyek investasi sehingga berdampak bagi perekonomian daerah dan nasional," kata Franky Jumat (12/2/2016) di Banten.
Menurut Franky, dari 18 perusahaan itu, tiga berlokasi di Jawa Barat, lima di Jawa Timur dan satu di Banten.
Selain itu, Kalimantan Barat (1), Maluku (1), Riau (1), Sulawesi Tengah (1), Sulawesi Tenggara (2), Sulawesi Utara (1) dan Sumatera Selatan (2).
Sebelumnya, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan fasilitas percepatan jalur hijau kepada investor yang mengimpor barang melalui pelabuhan. (Baca : Kini Investor Bisa Keluarkan Barang Impor dari Pelabuhan dalam 30 Menit)
Penulis : Ramanda Jahansyahtono
Editor : M Fajar Marta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.