Paku Alam X Sambut Baik Pembahasan Konsep Indonesia Raya Incorporated
Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam membidangi pengelolaan sumber daya alam yang bertentangan dengan prinsip Pasal 33
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Paku Alam X menyampaikan apresiasi yang tinggi, atas diselenggarakannya Focus Grup Discussion (FGD) ketiga Indonesia Raya Incorporated (IRI), dengan tema "Energi Sebagai Alat Strategis Pemersatu Bangsa.
"Atas nama Pemerintah Daerah Yogyakarta, saya menyambut baik pertemuan ini. Kegiatan yang diikuti oleh peserta dari media lokal dan nasional dengan narasumber dari para tokoh nasional ini, diharapkan akan dapat memberikan rekomendasi/konsep IRI bagi kemajuan perekonomian bangsa Indonesia yang lebih baik berdasarkan pada Pasal 33 UUD 1945," katanya dalam sambutan pembukaan FGD IRI di Hotel Gallery, Yogyakarta, Rabu (22/2/2017).
Dikatakan, semua menyadari bahwa pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Serta perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga monopoli pengaturan penyelenggaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara," jelanya.
Dengan dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Jadi kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran seseorang saja.
Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat karena itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Jadi dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam membidangi pengelolaan sumber daya alam yang bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945," tegas Paku Alam X.
Rakyat Pun Bisa Punya Saham Melalui Indonesia Raya Incorporated
Bagi para penggagas konsep Indonesia Raya Incorporated (IRI) mimpi besar mensejahteraan rakyat Indonesia tampaknya bukan hal mustahil bisa terwujud.
Melalui konsep IRI yang digagas oleh Gerakan EKAYASTRA UNMADA Semangat Satu Bangsa, memungkinkan seluruh rakyat Indonesia (WNI) bisa memiliki saham-saham dari badan-badan usaha potensial, terutama sektor energi Minyak dan Gas (Migas).
Ketua Ekayastra Unmada, AM Putut Prabantoro menjelaskan IRI adalah 'perkawinan' antara BUMN dan BUMD di sebuah sumber ekonomi dengan melibatkan penyertaan modal dari BUMD Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia.